Terlalu banyak dan mudah
orang digelari ulama. Di negeri ini saja, mungkin ada jutaan orang bergelar
“ulama”. Namun siapakah sesungguhnya ulama itu?
Hingga kini banyak
perbedaan dalam mendefinisikan ulama. Sehingga perlu dijelaskan siapa hakekat
para ulama itu.
Untuk itu kita akan
merujuk kepada penjelasan para ulama Salafus Shalih dan orang-orang yang
menelusuri jalan mereka. Kata ulama itu sendiri merupakan bentuk jamak dari
kata ‘alim, yang artinya orang berilmu. Untuk mengetahui siapa ulama, kita
perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan ilmu dalam istilah syariat, karena
kata ilmu dalam bahasa yang berlaku sudah sangat meluas. Adapun makna ilmu
dalam syariat lebih khusus yaitu mengetahui kandungan Al-Qur’anul Karim, Sunnah
Nabawiyah dan ucapan para shahabat dalam menafsiri keduanya dengan
mengamalkannya dan menimbulkan khasyah (takut) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Al-Imam Asy-Syafi’i
berkata: “Seluruh ilmu selain Al-Qur’an adalah hal yang menyibukkan kecuali
hadits dan fiqh, serta memahami agama. Ilmu adalah yang padanya terdapat
haddatsana (telah mengkabarkan kepada kami – yakni ilmu hadits) dan selainnya
adalah bisikan-bisikan setan.”
Ibnul Qayyim menyatakan:
“Ilmu adalah berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala, berkata Rasul-Nya, berkata para
shahabat yang akal sehat tiada menyelisihinya.” (Al-Haqiqatusy-Syar’iyah:
119-120)
Dari penjelasan makna
ilmu dalam syariat, maka orang alim atau ulama adalah orang yang menguasai ilmu
tersebut, mengamalkannya, dan menumbuhkan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Oleh karenanya dahulu sebagian ulama menyatakan ulama adalah orang yang
mengetahui Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengetahui perintah-Nya. Ia adalah
orang yang takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengetahui batasan-batasan
syariat-Nya dan kewajiban-kewajiban-Nya. Rabi’ bin Anas menyatakan “Barangsiapa
tidak takut kepada Allah bukanlah seorang ulama.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah hanyalah ulama .” (Fathir: 29)
Kesimpulannya,
orang-orang yang pantas menjadi rujukan dalam masalah ini adalah yang berilmu
tentang kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya serta ucapan para
shahabat. Dialah yang berhak berijtihad dalam hal-hal yang baru. (Ibnu Qoyyim,
I’lam Muwaqqi’in 4/21, Madarikun Nadhar 155)
Ibnu Majisyun, salah
seorang murid Al-Imam Malik mengatakan: “Dahulu (para ulama) menyatakan,
‘Tidaklah seorang itu menjadi imam dalam hal fiqh sehingga menjadi imam dalam
hal Al Qur’an dan Hadits. Dan tidak menjadi imam dalam hal hadits sehingga
menjadi imam dalam hal fiqh.” (Jami’ Bayanil ‘Ilm: 2/818)
Al-Imam Asy-Syafi’i
menyatakan: “Jika ada sebuah perkara yang musykil (rumit) jangan mengajak
musyawarah kecuali kepada orang yang terpercaya dan berilmu tentang Al Kitab
dan As Sunnah, ucapan para shahabat, pendapat para ulama’, qiyas dan bahasa Arab.”
(Jami’ Bayanil ‘Ilm: 2/818)
Merekalah ulama yang
hakiki, bukan sekedar pemikir harakah, orator, mubaligh penceramah, aktivis
gerakan dakwah, ahli membaca kitabullah, ahli taqlid dalam madzhab fiqh, dan
ulama suu’ (jahat), atau ahlu bid’ah. Tapi ulama hakiki yang istiqamah di atas
As-Sunnah.



