Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak
menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu
diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mengalaminya.
Saudariku muslimah…
Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan
permasalahan yang penting. Perlu diterangkan karena berkaitan dengan
pelaksanaan ibadah kepada Allah Subhana Wa Ta’ala. Kita lihat kenyataan yang
ada, banyak wanita yang buta akan permasalahan yang justru lekat dengan dirinya
ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan
kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu
yang bermanfaat, amin…! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami:
“Pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak,
kecuali hamba yang menemui Allah dengan hati yang selamat…! (Asy-Syu’ara:
88-89)
Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara
ringkas kitab yang disusun oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t
berjudul Risalah fid Dima` Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa disertai dengan tambahan
dari sumber yang lain.
Saudariku Muslimah…
Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan
Ilahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya
yang khusus. Darah tersebut bisa jadi mencegahnya dari melaksanakan ibadah
shalat dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena
darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah
darah haid, istihadhah dan darah nifas. Untuk mengawalinya, akan disinggung
masalah haid.
Haid
Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun
pengertiannya yang syar‘i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu
tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena
sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya
berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal
seorang wanita mengalami haid. Ad-Darimi t berkata setelah menyebutkan
perselisihan yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi
rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa
saja, bila didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus
dianggap darah haid, wallahu a’lam.”
Pendapat Ad-Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah ini
dibenarkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin karena hukum haid
dikaitkan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut.
Allah Subhana Wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka
wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur.
Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan
pendapat. Ibnul Mundzir t berkata: “Sekelompok ulama berkata: “Tidak ada
batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid.” Pendapat ini yang
dibenarkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama, Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid
itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri
ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci
dari haid.” (Al-Baqarah: 222)
Dalam ayat di atas, Allah Subhana Wa Ta’ala menjadikan
batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya
haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang
keluar berapapun lama waktunya.
Kedua, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda kepada
Aisyah yang haid saat ia tengah
melakukan ibadah haji:
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji.
Namun jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Shahih, HR. Muslim
dalam Shahih-nya juz 4, hal. 30, Syarah An-Nawawi)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam menjadikan batasan
larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan
bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada atau tidaknya darah.
Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan para fuqaha dalam
masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al-Qur`an dan juga dalam Sunnah Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Salam. Padahal hal ini sangat perlu diterangkan bila
memang ada pembatasan.
Keempat, banyaknya perbedaan dan perselisihan pendapat dari
mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada
dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa
salah.
Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar
dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah
haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus
menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari atau dua hari dalam
sebulan maka darah itu adalah darah istihadhah.
Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Pada asalnya setiap darah yang
keluar dari rahim adalah darah haid sampai adanya bukti yang jelas bahwa darah
itu adalah istihadhah.”
Haid pada Wanita Hamil
Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila
wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil
yang tetap keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini
dihukumi sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al-Qur`an dan
As-Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini adalah
pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Kejadian Haid
Ada beberapa macam kejadian haid.
Pertama, bertambah atau berkurang waktunya. Misalnya seorang
wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut
sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haidnya enam hari namun belum berjalan enam
hari haidnya berhenti.
Kedua, terlambat atau maju dari jadual yang ada. Misal
kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan, namun suatu ketika ia
melihat darah haidnya keluar pada awal bulan, atau sebaliknya.
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat
di kalangan ulama. Namun yang benar, kapan saja seorang wanita melihat
keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia tidak melihat darah berarti ia suci,
sama saja baik waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya, dan
sama saja baik waktunya maju atau mundur. Ini merupakan pendapatnya Al-Imam
Asy-Syafi‘i dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Ketiga, warna kekuningan atau keruh yang keluar dari kemaluan.
Apabila cairan ini keluarnya pada masa haid atau bersambung dengan masa haid
sebelum suci maka dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluarnya di luar
masa haid, cairan tersebut bukan darah haid. Ummu ‘Athiyyah mengabarkan: “Kami dulunya tidak mempedulikan
sedikitpun cairan yang keruh dan cairan kuning yang keluar setelah suci dari
haid.” (HR. Abu Dawud. Diriwayatkan juga oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam
Shahih-nya namun tanpa lafadz “setelah suci”. Akan tetapi beliau memberi judul
untuk hadits ini dengan Bab Cairan kuning dan keruh yang keluar pada selain
hari-hari haid.)
Keempat, keringnya darah di mana si wanita hanya melihat
sesuatu yang basah (ruthubah) seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi
pada masa haid atau bersambung dengan waktu haid sebelum masa suci maka ia
terhitung haid. Bila di luar masa haid maka ia bukan darah haid, sebagaimana
keadaan cairan kuning atau keruh.
Hukum-Hukum Haid
Banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan haid namun
karena terbatasnya ruang maka kami mencukupkan dengan apa yang kami sebutkan
berikut ini:
a. Shalat dan Puasa
Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan shalat dan puasa,
baik yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam
mengabarkan hal ini ketika ada wanita yang mempertanyakan keberadaan kaum
wanita yang dikatakan kurang agama dan akalnya, beliau bersabda:
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan
tidak puasa? Maka itulah yg dikatakan setengah agamanya.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 304, 1951 dan Muslim no. 79)
Adapun puasa wajib (Ramadhan) yang dia tinggalkan harus dia
qadha (ganti) di hari yang lain saat suci, sedangkan shalat tidak ada kewajiban
untuk mengqadhanya, berdasarkan hadits ‘Aisyah , ketika ada yang bertanya
kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalatnya bila telah
suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dgn nada mengingkari: “Apakah engkau
wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Salam. Beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat.” (HR. Al-Bukhari no.
321)
Dalam riwayat Muslim, ‘Aisyah mengatakan: “Kami dulunya
ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah
untuk mengqadha shalat.” (Shahih, HR. Muslim no. 69)
b. Thawaf di Baitullah
Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka‘bah baik thawaf
yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda
kepada Aisyah yang mengalami haid saat
tengah melakukan amalan haji:
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji.
Namun jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Shahih, HR. Muslim
dalam Shahih-nya juz 4, hal. 30, Syarah An-Nawawi)
Adapun amalan haji yang lain seperti sa‘i, wuquf di Arafah,
dan sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.
c. Jima’ (bersetubuh)
Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang
haid pada farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi
kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah
Subhana Wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “…maka jauhilah (tidak boleh jima’)
oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk
melakukan jima’) hingga mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
Selain jima’, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja
terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Salam bersabda :
“Berbuatlah apa saja kecuali nikah (yakni jima’).” (HR. Abu
Dawud no. 2165, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t dalam
kitab beliau Shahih Sunan Abi Dawud no. hadits 1897)
d. Talak
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya
berdasarkan firman Allah :
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri
kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…”
(Ath-Thalaq: 1)
Ibnu Abbas menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan
istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan
suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap
ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai
datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa
menceraikannya.” (Tafsirul Qur`anil ‘Azhim, 4/485)
Jadi bila talak hendak dijatuhkan maka harus pada masa suci
si wanita (tidak dalam keadaan haid) dan belum disetubuhi ketika suci tersebut.
Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ‘Atha`, Mujahid, Al-Hasan, Ibnu
Sirin, Qatadah, Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan. (Lihat Tafsirul Qur`anil
‘Azhim 4/485)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyebutkan: “Ada tiga keadaan
yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh
mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):
Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si
istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama
nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada ‘iddah bagi si wanita dan tidak
haram menceraikannya dalam masa haidnya.
Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil, karena
lamanya ‘iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan
anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah Subhana Wa
Ta’ala berfirman:
“Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka
melahirkan anak yang dikandungnya.” (Ath-Thalaq: 4)
Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan
cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya
atau diistilahkan khulu’.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu ‘Abbas dalam Shahih
Al-Bukhari (no. 5273, 5374, 5275, 5276). Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin
Qais bin Syamas datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam lalu
menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Salam menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah
diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian
tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia
dalam keadaan haid atau tidak.
e. Masa ‘iddah wanita yang bercerai dari suaminya
Perhitungan masa ‘iddah wanita yang bercerai dari suaminya
dalam keadaan ia tidak hamil adalah dengan tiga kali haid, berdasarkan firman
Allah :
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri
mereka (menunggu) selama tiga quru…” (Al-Baqarah: 228)
f. Mandi Haid
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda kepada
Fathimah bintu Abi Hubaisy :
“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa
haid padanya, dan jika telah selesai haidmu, mandi dan shalatlah.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 325)
Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke
seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama adalah melakukan mandi
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam
ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid.
Beliau bersabda, sebagaimana dikabarkan ‘Aisyah: “Ambillah secarik kain yang
diberi misik (wewangian) lalu bersucilah dengannya.” Wanita itu bertanya:
“Bagaimana cara aku bersuci dengannya?” Nabi menjawab: “Bersucilah dengannya.”
Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: “Subhanallah,
bersucilah.” ‘Aisyah berkata: Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu
aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas darah dengan kain tersebut.” (Shahih,
HR. Al-Bukhari no. 314, 315 dan Muslim no. 60)
Atau lebih lengkapnya dalam riwayat Muslim (no. 61)
bahwasanya Asma‘ bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau
r bersabda: “Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara)
lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke
kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar
rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain
yang diberi misik lalu ia bersuci dengannya…” (Shahih, HR. Muslim no. 61)
Apabila wanita haid telah suci dari haidnya di tengah waktu
shalat yang ada, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan
shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak memiliki air,
atau ada air namun mengkhawatirkan bahaya yang mungkin timbul bila
menggunakannya, atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air, maka
cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya udzur.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Demikian pembahasan haid secara ringkas yang dapat kami
haturkan untukmu Muslimah…!



