Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering
dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana
Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah
kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam
rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum
dalam kitabnya Risalah fid Dima`ith Thabi‘iyyah lin Nisa` dalam masalah:
Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya,
dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan
dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat
pada si wanita. Dengan demikian, apabila dikhawatirkan ada mudharat maka
penggunaan obat/jamu tersebut tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada
kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya
Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)
Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan
suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama
‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan
obat/jamu pencegah haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama
waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan
izin suami. Demikian pula apabila obat/jamu pencegah haid itu dipastikan dapat
mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam pemakaiannya.
Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih
utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan
mendesak. Karena membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa
adanya, lebih dapat menjaga kesehatan. Pada akhirnya, keselamatanlah yang
diperoleh.
Adapun menggunakan obat/jamu untuk mendatangkan haid maka
dibolehkan dengan dua syarat juga :
Pertama, hal itu dilakukan bukan sebagai upaya tipu daya untuk
melepaskan diri dari kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakannya ketika
mendekati bulan Ramadhan agar ia tidak puasa atau gugur darinya kewajiban
shalat, dan yang semisalnya.
Kedua, harus dengan izin suami, karena haid dapat menghalangi
suami untuk menyempurnakan istimta’ (bernikmat-nikmat dengan istri). Sementara
seorang istri tidak boleh menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi suami
untuk mendapatkan haknya kecuali bila si suami ridha. Bila wanita yang
menggunakan obat tersebut ternyata statusnya ditalak oleh suami dengan talak
raj‘i (bisa rujuk kembali dan sebelum berakhirnya ‘iddah dapat berkumpul lagi
tanpa memperbaharui pernikahan), maka hal itu menyebabkan penyegeraan jatuhnya
hak suami untuk rujuk (tanpa harus memperbaharui pernikahan).
Terkait dengan penggunaan obat/jamu untuk mencegah
kehamilan, ada dua masalah :
Pertama, obat/jamu yang mencegah kehamilan dalam tempo yang
terus menerus. Hal ini tidak diperbolehkan karena memutus kehamilan seorang
wanita berarti meminimalkan keturunan. Dan hal ini menyelisihi maksud dari
Penetap syariat yang menghendaki untuk memperbanyak umat Islam. Selain itu,
seorang wanita yang menggunakan obat semacam ini tidak bisa merasa aman dari
kemungkinan meninggalnya anak-anak yang telah ia miliki, hingga dimungkinkan
suatu ketika ia menjadi seorang janda tanpa keturunan.
Kedua, obat itu hanya mencegah kehamilan dalam waktu tertentu,
misalnya wanita itu sering hamil karena itu ia ingin mengatur kehamilannya
setiap dua tahun atau yang semisalnya. Maka ini dibolehkan dengan syarat
mendapat izin suami dan tidak mengakibatkan mudharat. Dalilnya adalah perbuatan
para shahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam yang melakukan ‘azal di
masa beliau r dengan tujuan agar istri mereka tidak hamil. Yang dimaksud ‘azal
adalah ketika seorang suami jima‘ dengan istrinya, ia menarik zakarnya dari
kemaluan (farji) istrinya saat inzal (keluar sperma) hingga sperma tersebut
tidak masuk ke dalam farji namun memancar di luar farji.
Lalu mengenai penggunaan obat/jamu untuk menggugurkan
kandungan ada dua keadaan :
Pertama, si wanita menggunakan obat tersebut dengan maksud
untuk merusak/membuang janin yang dikandungnya. Perbuatan ini bila dilakukan
setelah ditiupkan ruh pada janin, hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Karena
berarti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, sementara membunuh jiwa
seperti ini haram menurut Al Qur‘an, As Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) kaum
muslimin.
Apabila dilakukan sebelum ditiupkan ruh, ulama berselisih tentang
kebolehannya. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Ada
pula yang membolehkan selama janin belum menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yakni
selama belum lewat waktu 40 hari. Ada di antara mereka yang berpendapat
bolehnya selama belum jelas bentuk janin sebagai bentuk manusia.
Dari pendapat yang ada, yang lebih hati-hati adalah melarang
perbuatan tersebut kecuali bila ada kebutuhan mendesak seperti si ibu menderita
sakit yang membuatnya tidak bisa menanggung kehamilannya, atau alasan yang
semisal. Dalam keadaan seperti ini, boleh menggugurkannya kecuali bila telah
berlalu waktu yang memungkinkan janin tersebut telah jelas bentuknya sebagai
bentuk manusia, maka menggugurkannya terlarang. Wallahu a‘lam.
Kedua, tidak memaksudkan untuk merusak/membuang janin yang
dikandung apabila penggunaan obat tersebut mendekati melahirkan (yakni sebagai
upaya memudahkan keluarnya janin dari rahim ibunya). Maka hal ini dibolehkan
dengan syarat tidak bermudharat bagi si ibu dan juga anaknya, dan tidak butuh
operasi/pembedahan.
Bila terpaksa harus dibedah maka ada empat keadaan :
a. Ibu dan anak yang dikandung dalam keadaan hidup maka
tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali karena darurat, misalnya si ibu sulit
melahirkan maka butuh dibedah untuk mengeluarkan bayinya. Pembedahan ini tidak
boleh dilakukan karena tubuh merupakan amanah di sisi seorang hamba, yang tidak
pantas dikenakan sesuatu yang mengkhawatirkan padanya kecuali untuk maslahat
yang besar. Di samping itu, pembedahan yang disangka tidak ada mudharatnya,
ternyata terkadang membawa mudharat.
b. Si ibu sudah menjadi mayat demikian pula janin yang
dikandung. Maka tidak boleh dilakukan bedah untuk mengeluarkan janin yang telah
mati tersebut karena tidak ada faedahnya.
c. Bila si ibu masih hidup sementara janinnya telah mati,
maka boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut kecuali bila
dikhawatirkan mudharat atas si ibu. Hal ini dibolehkan karena secara dzahir,
wallahu a‘lam, janin apabila telah mati di dalam perut nyaris tidak bisa
dikeluarkan kecuali dengan jalan operasi. Sementara bila tetap dibiarkan dalam
perut ibunya akan bermudharat bagi si ibu dan mencegahnya dari kehamilan
berikutnya.
d. Si ibu sudah meninggal sementara janinnya masih hidup.
Maka apabila tipis harapan janin akan tetap hidup setelahnya, tidak boleh
dilakukan pembedahan. Namun sebaliknya bila ada harapan hidup sementara
sebagian tubuh janin telah keluar maka perut ibunya dibelah untuk mengeluarkan
janin tersebut. Apabila belum ada yang keluar dari bagian tubuh janin, maka
teman-teman kami berkata –semoga Allah merahmati mereka–: “Tidak boleh dibelah
perut si ibu untuk mengeluarkan janinnya karena perbuatan demikian berarti
mencacati mayat.”
Namun yang benar, boleh dibelah perut si ibu apabila tidak
ada cara lain untuk mengeluarkannya selain dibedah. Pendapat yang terakhir ini
dipilih oleh Ibnu Hubairah. Dalam Al-Inshaf (karya Al-Mirdawi, 2/556),
dikatakan, pendapat ini yang lebih utama.
Aku katakan: Terlebih lagi pada zaman kita ini, di mana
operasi bedah tidak sampai membuat cacat tubuh karena setelah dibelah perut
tersebut dijahit kembali sebagaimana sedia kala. Dan karena kehormatan orang
yang hidup, lebih besar daripada kehormatan orang yang mati. Dan karena
menyelamatkan orang yang harus dijaga jiwanya dari kebinasaan adalah wajib,
sementara janin adalah sosok insan yang harus dipelihara jiwanya, maka wajib
menyelamatkannya.



