Banyak orang yang tidak
percaya lagi dengan ulama. Mereka menganggap ulama sebagai orang yang tidak
tahu realitas sosial.
Permasalahan ini perlu
dikaji karena tidak sedikit orang-orang yang hanya terdorong ghirah dan
semangat keagamaan yang tinggi namun tidak terdidik di atas ilmu yang mapan dan
di bawah bimbingan Ahlussunnah, menyangsikan fatwa para ulama dan nasehatnya di
saat tidak sesuai dengan keinginan mereka. Dalam pandangan mereka, para ulama
tidak mengetahui realita, tidak mengerti makar-makar musuh, ilmu mereka hanya
sebatas haid dan nifas atau masalah thaharah (bersuci). Sedang mereka merasa
lebih tahu realita sehingga merasa lebih berhak berfatwa dan dianggap
ucapannya.
Komentar orang-orang
semacam ini di samping mengandung celaan terhadap para ulama yang jelas
terlarang dalam agama -apapun alasannya-,
juga menyelisihi aturan agama. Karena ayat, hadits, dan uraian para
ulama yang lalu dalam hal perintah atau anjuran rujuk kepada para ulama
menyiratkan makna kepercayaan kepada mereka dalam urusan-urusan ini. Sangat
naif jika tidak percaya kepada orang yang telah dipercaya Allah Subhanahu wa
Ta’ala serta Rasul-Nya.
Ada sebuah kisah di zaman
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam yang barangkali dari situ kita bisa
mengambil ‘ibrah. Saat terjadi perjanjian Hudaibiyyah yang menghasilkan
kesepakatan-kesepakatan antara kaum muslimin dengan musyrikin Quraisy di
antaranya kaum muslimin harus menangguhkan keinginan umrah pada tahun itu, tidak
sedikit dari shahabat merasa keberatan dengan perjanjian itu dan menampakkan
ketidaksetujuannya. Padahal Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam sendiri
telah menyepakati perjanjian tersebut.
Para shahabat itu menilai
ada diskriminasi dari pihak musuh sehingga merasa keberatan meski akhirnya mau
menerima. Di antara shahabat itu adalah Umar bin Al-Khaththab z, orang terbaik
setelah Abu Bakar z. Dan ternyata keputusan Nabi itu membawa manfaat sangat
banyak di kemudian hari dan membawa kerugian besar bagi musyrikin, sehingga
mereka sendirilah yang mengkhianatinya.
Kenyataan itu
menyampaikan Umar bin Al-Khaththab -setelah taufiq dari Allah Subhanahu wa
Ta’ala- untuk menyesali perbuatannya dan mengatakan: “Wahai manusia, ragulah
terhadap pendapat akal dalam masalah agama, sungguh aku telah melihat diriku
pernah membantah keputusan Nabi dengan pendapatku karena ijtihad. Demi Allah,
saya tidak akan pergi dari kebenaran, dan kejadian itu pada pagi hari Abi
Jandal, yakni perjanjian Hudaibiyyah.” (Marwiyat Ghazwah Hudaibiyyah hal. 301)
Perhatikan kisah ini,
bagaimana Umar bin Al-Khaththab z mesti menundukkan penilaian-penilaian pribadi
di hadapan keputusan agama. Tidak heran bila seorang ulama bernama Abu Bakar
Ath-Turthusyi setelah menyebutkan hadits: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut
ilmu dengan dicabut dari hati-hati manusia. Akan tetapi Allah mencabutnya
dengan meninggalnya para ulama sehingga tidak tersisa lagi seorang ulama,
manusia akan menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh, maka mereka akan ditanya
sehingga berfatwa tanpa ilmu akhirnya sesat dan menyesatkan.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari)
Beliau menyatakan:
“Perhatikan hadits ini! Hadits ini menunjukkan bahwa manusia tidak akan
tertimpa musibah disebabkan ulama mereka sama sekali, akan tetapi sebabnya jika
ulama mereka meninggal, akhirnya yang bukan ulama berfatwa…
Dari situlah berawalnya
musibah.” (Al-Ba’its hal. 179 dinukil dari Madarikun Nadhar hal. 160)
Rabi’ah bin Abdurrahman,
guru Al-Imam Malik, ketika melihat tanda-tanda itu di masanya beliau menangis
tersedu-sedu. Maka Al-Imam Malik bertanya: “Apa yang menjadikanmu menangis.
Apakah ada musibah yang menimpamu?” Beliau menjawab: “Tidak. Tapi karena
orang-orang yang tidak berilmu telah dimintai fatwa dan muncullah perkara besar
dalam Islam.” (Al Ba’its hal. 179 dinukil dari Madarikun Nadhar hal. 160) ?



