Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu
permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab
Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab
tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang
menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya
mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon
penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui
fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz,
saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)
Dijawab oleh :
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang
menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara
mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri,
Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi,
di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ini
yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu
ta’ala a’lam bish-shawab.
Asy-Syaikh Muqbil t pernah ditanya dengan pertanyaan yang
serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana
yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan
ini, kami paparkan jawaban Asy-Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara.
Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan
memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam
Ijabatus Sail hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut:
Beliau ditanya: “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu,
baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya, ataupun
selainnya?” Maka beliau menjawab: “Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara
yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani dalam Mu’jamnya
dari Ma’qil bin Yasar t mengatakan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam
bersabda:
“Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi
di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal
baginya.”
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim
di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah t berkata, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam bersabda:
“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina,
senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya
adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya
adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan
mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah
kemaluan.”
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah
(bukan mahram) tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan
seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter,
yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka
hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari
fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu atau tidak, maka
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ menurut pendapat yang benar dari
perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah U:
“atau kalian menyentuh wanita…” (An Nisa: 43)
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah
jima’ sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas .
Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam
Shahih-nya dari ‘Aisyah x, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam shalat pada
suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan
sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Salam.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita
membatalkan wudhu’ berdalil dengan riwayat yang datang di dalam As-Sunan dari
hadits Mu’adz bin Jabal z bahwa seseorang mendatangi Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang
wanita”. Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam terdiam sampai Allah U
turunkan:
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada
pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.”
(Hud: 114)
Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam berkata
kepadanya:
“Berdirilah, kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat.”
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari
jalan ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari
Mu’adz bin Jabal z. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun
hadits ini kokoh, tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan
wudhu, karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu. Ini merupakan
sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat
membatalkan wudhu, dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu ‘Abbas c menafsirkan
ayat ini dengan jima’.



