Saya bekerja dari pukul 07.00-13.00 WIB dan saya biasa
berangkat kerja sendiri. Suami saya bekerja mulai pukul 08.00 WIB. Yang ingin
saya tanyakan :
a. Selama 1 jam
setelah saya berangkat kerja, di rumah hanya ada suami dan pembantu yang
ditemani anak-anak saya yang masih kecil. Apakah hal ini dibolehkan oleh
syariat?
b. Apakah dengan
menitipkan anak selama saya bekerja termasuk menyia-nyiakan tanggung jawab saya
sebagai seorang ibu?
c. Apakah benar
tindakan suami saya yang membiarkan saya bekerja di luar rumah?
Saya sangat mengharapkan jawaban agar saya tidak terlampau
jauh terjerumus dalam
kemaksiatan.
(Ummu Fulan – Jakarta)
Jawab :
Pertanyaan saudari dapat kami jawab sebagai berikut:
a. Syariat yang mulia
menetapkan larangan laki-laki bercampur dengan wanita yang bukan mahramnya
(ikhtilath) karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan yang keji,
terlebih lagi bila terjadi khalwat (bersepi-sepi/berduaan) antara laki-laki dan
wanita yang bukan mahramnya tersebut. Sementara keberadaan seorang pembantu di
rumah, sulit untuk menghindari ikhthilath dengannya bahkan mungkin di suatu
keadaan terjadi khalwat.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran syariat dan
dikhawatirkan akan terjadi fitnah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dengan kecendurungan
yang kuat terhadap wanita dan sebaliknya wanita diciptakan cenderung dengan
lelaki. Bila terjadi ikhtilath, kecendurungan tadi akan mengantarkan kepada keinginan yang jelek dikarenakan jiwa
itu senantiasa memerintahkan kepada kejelekan, sedangkan hawa nafsu itu
membutakan mata dan menulikan telinga sementara setan selalu memerintahkan
kepada perbuatan keji dan mungkar. (Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Alusy Asy-Syaikh, 10/35-44)
Namun jangan dipahami bahwa kita tidak memperbolehkan
mempekerjakan seorang pembantu rumah tangga. Kalaupun kita memiliki pembantu
maka harus dijaga hijab antara pembantu tersebut dengan tuan rumah, jangan
dibiarkan ia bercampur bebas dengan laki-laki dari anggota keluarga tersebut.
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t ketika
ditanya: Apakah seorang pembantu rumah tangga harus berhijab dari majikannya?
Beliau menjawab: “Ya, wajib bagi pembantu rumah tangga untuk berhijab dari
tuannya dan ia tidak boleh menampakkan perhiasannya (tabarruj) di depan
tuannya. Haram bagi tuannya ber-khalwat dengan pembantu tersebut dengan dalil yang
umum. Bila pembantu tersebut tidak berhijab dari tuannya dan ber-tabarruj di
hadapannya maka dikhawatirkan tuannya akan terfitnah dengannya. Demikian pula
ber-khalwat dengannya merupakan satu sebab setan menghias-hiasi hingga tuannya
akan terfitnah dengan pembantunya.” (Al-Fatawa, kitab Ad-Da’wah 2/227)
Dengan penjelasan di atas maka saudari bisa melihat keadaan
pembantu di rumah saudari, apakah aman dari ikhtilath antara suami dengannya,
apakah aman dari terjadinya khalwat, apakah terjaga hijab antara suami
dengannya dan kemudian apakah aman dari fitnah?
b. Seorang ibu diberi
amanah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengasuh anak-anaknya dan mengurus
rumah suaminya dan kelak di hadapan Allah dia akan ditanya tentang tanggung
jawabnya ini sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan
ditanya tentang apa/siapa yang di bawah kepemimpinannya. Kepala negara adalah
pemimpin. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya. Seorang istri adalah
pemimpin atas rumah suaminya dan anak suaminya.
Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya
(dimintai pertanggungjawaban) terhadap apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari
no. 2554 dan Muslim no. 1829)
Dengan demikian tugas utama seorang ibu adalah mengatur
rumah suaminya, mengasuh dan mendidik anaknya, dan bukan tugasnya untuk mencari
nafkah di luar rumah bila masih ada yang menanggung hidupnya dan anak-anaknya.
Suamilah yang bertanggung jawab untuk mengemban tugas mencari nafkah. Bila
seorang ibu bekerja di luar rumah hingga berakibat anak-anaknya terlantar dan
tidak terurus pendidikannya maka jelas si ibu telah menyia-nyiakan tanggung
jawabnya
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz t berkata: “Telah
dimaklumi bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan wanita dengan susunan
tubuh yang khusus, sangat berbeda dengan susunan tubuh laki-laki. Allah
persiapkan wanita untuk menunaikan pekerjaan-pekerjaan di dalam rumah dan
pekerjaan yang bisa ditangani di tengah-tengah kaum wanita. Dengan demikian
terjunnya wanita di lapangan pekerjaan yang sebenarnya dikhususkan bagi pria
sama artinya mengeluarkannya dari susunan tubuh dan tabiatnya. Hal ini
merupakan pelanggaran (kedzaliman) yang besar terhadap wanita, dapat
meruntuhkan kepribadian dan menghancurkan moralnya. Akibatnya akan merembet
kepada anak-anak baik putra maupun putri, karena mereka kehilangan tarbiyah,
kasih sayang dan kelembutan. Ibu yang selama ini memerankan tugas tersebut
telah memisahkan diri darinya dan secara penuh telah menjauh dari istananya,
padahal tidak mungkin wanita itu mendapatkan kesenangan dan ketenangan kecuali
di dalam rumah.”
Beliau melanjutkan: “Islam menetapkan masing-masing dari
suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan
perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah.
Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban
mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka,
serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak
perempuan, mengurusi sekolah mereka, merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan
semisalnya yang khusus bagi wanita. Bila wanita meninggalkan kewajiban dalam
rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah
berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik
secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi
Maidanil Amal, hal.4-5)
c. Islam tidak
melarang sepenuhnya bagi wanita untuk bekerja namun Islam menetapkan aturan, mana
yang boleh dari pekerjaan tersebut dan mana yang tidak boleh. Sebagaimana Islam
menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang bekerja
di luar rumah, seperti harus mendapatkan izin dan ridha suami, tidak ada
ikhtilath dan khalwat dengan laki-laki bukan mahram di tempat kerjanya karena
bidang yang ditekuni adalah khusus lapangan kerja bagi wanita seperti mengajar
anak-anak perempuan, menolong persalinan, mengobati dan merawat anak-anak kecil
dan wanita yang sakit dan sebagainya. Kemudian ia keluar rumah dengan
memperhatikan adab-adab keluar rumah seperti berhijab dengan sempurna dan tetap
dapat menjaga hijabnya di tempat kerja, tidak memakai wangi-wangian, tidak
berdesakan dengan laki-laki di jalan menuju tempat kerja, berhias dengan rasa
malu dan menundukkan pandangannya. Dan tentunya dituntut bagi serang ibu agar
jangan sampai ia bekerja di luar rumah, sementara anak-anaknya terlantar di
dalam rumah tanpa ada yang mengurusi, merawat, mengawasi dan mendidik mereka,
apalagi bila anak-anak tersebut masih kecil.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t ketika ditanya, bidang pekerjaan
apa yang boleh ditekuni oleh wanita? Beliau t menjawab: “Bidang pekerjaan yang
khusus bagi wanita seperti mengajari anak-anak perempuan atau ia bekerja di
rumahnya dengan menjahit pakaian wanita dan semisalnya. Adapun wanita menerjuni
lapangan kerja yang khusus bagi laki-laki maka tidak diperbolehkan karena hal
itu mengharuskan ia ber-ikhtilath dengan laki-laki sehingga akan timbul fitnah
yang besar sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam telah bersabda,
yang artinya: “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya
bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hal ini wajib bagi seseorang untuk menjauhkan
keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebab fitnah dengan segala
keadaan.” (Fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/837)
Yang perlu diingat bahwa tanggung jawab mencari nafkah ada
di tangan suami sehingga bila ia masih mampu menghidupi keluarganya, jangan ia
biarkan istrinya bekerja di luar rumah. Sebaliknya ia lazimkan istrinya untuk
tetap tinggal di rumah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan tetaplah kalian tinggal (para wanita) di rumah-rumah
kalian.” (Al-Ahzab: 33)
Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata: “Mengeluarkan wanita dari
rumah untuk bekerja sementara rumahnya itu adalah kerajaannya dalam kehidupan
ini sama artinya mengeluarkan si wanita dari tabiat dan fitrahnya yang Allah
ciptakan dia di atas tabiat dan fitrah tersebut.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah
lir Rijal fi Maidanil Amal, hal. 4)



