Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab :
Bagaimana Hijab yang sesuai dengan syariat?
Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.
Jawab:
Hijab yang sesuai dengan syariat apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Menutupi seluruh badan.
Tidak diberi hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman:
hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan
jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya.
Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka
(dada-dada mereka)… (An-Nur: 31)
Tebal, tidak tipis.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang
berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau r bersabda:
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu
terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang
shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau
Jilbab Al-Mar`ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Bar t: “Yang dimaksud Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan
pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak
menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi
hakikatnya mereka telanjang.”
Lebar, tidak sempit.
Usamah bin Zaid c berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Salam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah
Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika
beliau r bertanya: ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku
menjawab: ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata: ‘Perintahkan istrimu
agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku
khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh
Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh
Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
Tidak diberi wangi-wangian.
Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia
melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.”
(HR. An-Nasai, Abu Dawud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Salam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam dalam banyak
sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak
menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian
khas mereka.
Bukan merupakan
pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar
terkenal di kalangan manusia, sama saja baik pakaian itu mahal/mewah dengan
maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan
dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya‘.
Ibnul Atsir berkata: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di
kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka,
hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi merasa
bangga diri dan sombong. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka
Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan
api padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Demikian kami nukilkan jawaban untuk saudari dari kitab
Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yang lainnya Insya Allah akan
kami jawab dalam Rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang.



