Bagi umumnya wanita, mengalami nifas bisa dikatakan
merupakan suatu keniscayaan. Karena itu sudah sepantasnya mereka mengetahui
hukum-hukum seputar nifas ini. Pembahasan berikut mungkin terasa agak berat,
tapi insya Allah membawa banyak manfaat.
Pada edisi sebelumnya telah disinggung, di antara darah yang
dikeluarkan wanita dari kemaluannya adalah darah nifas. Darah ini erat
kaitannya dengan kelahiran anak, baik lahirnya sempurna atau tidak sempurna,
hidup ataupun mati. Sebab, darah nifas merupakan darah yang keluar dari rahim
karena melahirkan, baik keluarnya bersamaan dengan proses kelahiran,
setelahnya, maupun 2–3 hari sebelumnya yang disertai rasa sakit ketika akan
melahirkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata yang maknanya:
“Wanita yang akan melahirkan bila melihat darah keluar dari kemaluannya yang
disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas dan tidak dibatasi
2 atau 3 hari. Yang dimaksud rasa sakit di sini adalah rasa sakit yang diikuti
dengan kelahiran. Jika tidak, maka tidak termasuk darah nifas.” (Lihat Risalah
fid Dima`ith Thabi’iyyah lin Nisa` hal. 51, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-’Utsaimin).
Sementara Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t
menyatakan: “Tidaklah darah itu teranggap nifas kecuali bila janin yang
dilahirkan jelas bentuknya sebagai anak manusia. Seandainya yang keluar dari
rahim hanya berupa potongan daging kecil yang tidak jelas bentuknya sebagai
bentuk manusia maka darah yang keluar tersebut bukanlah darah nifas, tetapi
darah urat dan hukumnya sama dengan darah istihadhah. Waktu minimal telah
jelasnya bentuk janin sebagai bentuk manusia adalah 80 hari, mulai dari awal
kehamilan dan umumnya 90 hari.” (Risalah fid Dima`, hal. 52-53)
Antara Nifas dan Haid
Sebagian ulama mengatakan bahwa darah nifas adalah darah
haid. Darah haid ini tertahan keluarnya semasa hamil karena difungsikan untuk
pemberian makan bagi janin. Apabila janin yang dikandung telah lahir dan
terputus urat yang menjadi tempat aliran darah tersebut, keluarlah darah haid
dari kemaluan sebagai darah nifas.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam pernah menggunakan
istilah nifas kepada Aisyah x yang sedang haid, beliau bertanya:
“Apakah engkau nifas (yakni haid)?” (Shahih, HR. Al-Bukhari
dalam Shahih-nya no. 294)
Terlepas dari kesamaan istilah ini, darah nifas memiliki
sejumlah perbedaan dengan darah haid, di antaranya:
Pertama, masa nifas lebih panjang.
Kedua, nifas bukanlah ukuran ‘iddah seorang wanita yang
bercerai dengan suaminya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wanita-wanita yang sedang hamil (bila bercerai dengan
suami) berakhir masa ‘iddahnya dengan melahirkan.” (Ath-Thalaq: 4)
Jadi ‘iddah wanita hamil dinyatakan selesai dengan kelahiran
anaknya, bukan dengan keluarnya darah nifas. Apabila talak jatuh setelah wanita
tersebut melahirkan, maka ia menanti hingga haidnya kembali untuk perhitungan
masa ‘iddah.
Ketiga, perhitungan ila1 menggunakan haid, bukan dengan nifas.
Keempat, wanita dinyatakan telah baligh dengan keluarnya
darah haid, bukan darah nifas.
Hukum-hukum Nifas
Hukum nifas sama dengan hukum haid. Sehingga, seorang wanita
yang tengah mengalami nifas, ia harus meninggalkan shalat dan puasa.
(Hukum-hukum lain bagi wanita haid dapat dilihat pada edisi sebelumnya, red)
Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni (1/350): “Hukum-hukum
wanita yang nifas sama dengan hukum-hukum wanita yang haid pada seluruh perkara
yang diharamkan dan perkara yang digugurkan padanya, dan kami tidak mengetahui
adanya perselisihan dalam hal ini. Demikian pula diharamkan untuk menggauli
wanita nifas namun halal bercumbu dengannya (selain jima’). Tentang halalnya
bercumbu ini, terdapat perselisihan tentang kaffarahnya apabila terjadi jima’.”
Al-Imam Asy-Syaukani juga menyebutkan ijma’ ulama tentang
kesamaan nifas dengan haid pada seluruh perkara yang dihalalkan, diharamkan,
dan disunnahkan. (Lihat Nailul Authar, 1 /394)
Bila seorang wanita selesai dari nifasnya, ia wajib untuk
mandi sebagaimana wajibnya mandi bagi wanita yang selesai dari haid. Kewajiban
mandi ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kalangan ulama seperti dinukilkan
Al-Imam An-Nawawi t. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa‘, 1/242)
Lama Nifas
Kaitannya dengan masa nifas, para ulama berselisih pendapat
tentang batasannya. Al-Imam Malik t berpendapat tidak ada batasan minimalnya,
demikian pula Al-Imam Asy-Syafi‘i t. Abu Hanifah t berpendapat ada batasan
minimalnya yaitu 25 hari. Murid Abu Hanifah bernama Abu Yusuf berpandangan
minimalnya 11 hari. Sedangkan Al-Hasan Al-Bashri t berkata minimalnya 20 hari.
Adapun batasan maksimalnya, Al-Imam Malik t suatu kali
berpendapat 60 hari, kemudian meralatnya dan berkata: “Tentang hal itu
ditanyakan kepada para wanita.”
Al-Imam Asy-Syafi‘i t juga berpendapat 60 hari. Mayoritas
ulama dari kalangan shahabat g berpendapat 40 hari, demikian pula Abu Hanifah.
Adapula yang membedakan anak laki-laki dengan anak perempuan. Bila yang lahir
laki-laki, maka maksimalnya 30 hari, sedangkan anak perempuan 40 hari.
Perselisihan ini sendiri disebabkan sulitnya menentukan hal
tersebut dengan pengalaman yang ada karena berbedanya keadaan para wanita dalam
mengalami nifas dan juga tidak ada sunnah yg bisa diamalkan dlm hal ini.
(Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, hal. 48)
Asy-Syaikh ‘Ali bin Abi Bakar bin Abdul Jalil Al-Farghani,
penulis kitab Bidayatil Mubtadi` dengan syarahnya Al-Hidayah (sebuah kitab
fiqih bermadzhab Hanafi) menyatakan: “Tidak ada batasan minimal masa nifas dan
waktu maksimalnya adalah 40 hari, lebih dari itu dianggap istihadhah. Apabila
darah yang keluar itu melampaui waktu 40 hari sementara wanita tersebut pernah
melahirkan sebelumnya dan ia memiliki ‘adat (kebiasaan) dalam nifas, maka
dikembalikan urusannya pada hari-hari ‘adatnya (yakni waktu nifasnya yang
belakangan disamakan dengan nifasnya yang sebelumnya -pent.) Apabila ia tidak
memiliki ‘adat maka permulaan nifasnya adalah 40 hari.” (Lihat Al-Hidayah
Syarhu Bidayatil Mubtadi` ma’a Nashbir Raayah Takhrij Ahaaditsil Hidayah, juz
pertama hal. 292-293).
Dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani t
disebutkan nama-nama para shahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam dan
kalangan ahli ilmu setelah mereka yang berpendapat maksimal lamanya nifas 40
hari; yaitu ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib,
Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq, Ummul Mukminin Ummu Salamah
g, ‘Atha`, Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Sya’bi, Al-Mazani, Ahmad ibnu Hambal, Malik
bin Anas, Al-Hadi, Al-Qasim, An-Nashir, Al-Muayyad Billah dan Abu Thalib.
Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah x berikut ini:
“Ummu Salamah x berkata: “Para wanita yang mengalami nifas
di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam, mereka berdiam selama 40 hari (meninggalkan
shalat selama 40 hari, pent.)….” (HR. Imam yang lima [Al-Khamsah] kecuali
An-Nasa`i, lihat Nailul Authar, 1/393)
Namun hadits di atas mendapat kritikan dari para ulama
karena adanya perawi yang majhul (tidak dikenal).
Dan memang kata para ulama, semua hadits yang menetapkan
batasan waktu nifas tidak lepas dari perbincangan. (Lihat Nashbur Raayah li
Ahaaditsil Hidayah oleh Al-‘Allamah Jamaluddin Az-Zaila’i t, juz 1 hal.
292-296). Sehingga tidak ada penetapan waktu yang pasti bila disandarkan dengan
dalil.
Mayoritas ulama menetapkan batasan 40 hari. At-Tirmidzi t
berkata: “Telah sepakat ulama dari kalangan para shahabat Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka bahwasanya wanita
nifas meninggalkan shalat selama 40 hari. Kecuali bila ia melihat dirinya telah
suci sebelum itu, maka ia mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk
waktunya.”
Apabila ia melihat darah keluar dari kemaluannya setelah
lewat 40 hari maka mayoritas ulama berkata: “Ia tidak boleh meninggalkan shalat
setelah lewat 40 hari,” dan ini pendapat mayoritas ahli fiqih (fuqaha). Dan ini
pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa wanita nifas meninggalkan shalat
sampai 50 hari apabila ia belum melihat dirinya suci. Diriwayatkan dari ‘Atha`
bin Abi Rabah dan Asy-Sya’bi batasan 60 hari.” (Lihat Al Jami’us Shahih/ Sunan
At-Tirmidzi, juz 1, hal. 93)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t dalam tulisannya berjudul
Al-Asma‘ul latii ‘Allaqa Asy-Syari’ Al-Ahkam Bihaa (hal. 37) berkata: “Tidak
ada batasan waktu maksimal dan minimalnya nifas. Seandainya seorang wanita yang
telah melahirkan ditakdirkan melihat darah keluar dari kemaluannya selama lebih
dari 40 hari atau 60 atau 70 hari, setelah itu berhenti (tidak keluar lagi)
maka darah itu adalah darah nifas. Akan tetapi bila keluar terus maka darah
tersebut adalah darah fasad (darah penyakit). Dan ketika keadaannya demikian,
batasan nifas adalah 40 hari karena ini batasan secara umum yang atsar datang
menyebutkannya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata
setelah menukilkan ucapan Ibnu Taimiyyah di atas: “Berdasarkan hal ini, apabila
seorang wanita yang sedang nifas darahnya keluar lebih dari 40 hari, sementara
dulunya dia punya kebiasaan darah akan berhenti setelah 40 hari (yakni tidak
tampak lagi keluarnya darah dari kemaluan setelah lewat 40 hari, pent.), atau
tampak tanda-tanda akan berhentinya darah, maka ia menanti hingga darah
tersebut terhenti. Jika ternyata darahnya tidak berhenti, ia mandi ketika telah
selesai waktu 40 hari, karena ini yang umum. Kecuali bila bertemu masa nifas
dengan haidnya, maka ia menunggu hingga selesai masa haid (barulah setelahnya
ia mandi). Apabila darah telah berhenti keluar setelah itu, maka semestinya dia
jadikan hal tersebut sebagai ‘adat yang akan ia gunakan di waktu mendatang.
Bila darah terus keluar, berarti wanita tersebut ditimpa istihadhah. Seandainya
darah nifas telah berhenti keluar sebelum genap 40 hari, maka wanita tersebut
dihukumi suci. Dia wajib mandi, shalat, puasa dan boleh berhubungan badan
dengan suaminya, kecuali bila waktu berhentinya darah itu kurang dari sehari
maka tidak ada hukum baginya. Hal ini disebutkan dalam Al-Mughni.” (Risalah fid
Dima`, hal. 52)
Apabila seorang wanita berhenti nifasnya sebelum 40 hari
namun setelah itu keluar lagi darah dari kemaluannya, apakah ia masih terhitung
nifas?
Jawabnya, selama darah itu keluar di saat memungkinkan darah
tersebut dianggap darah nifas, berarti ia masih nifas. Jika tidak, maka darah
itu adalah darah haid kecuali bila terus menerus keluar, maka darah ini adalah
istihadhah. Al-Imam Malik bin Anas t berkata: “Bila si wanita melihat darah
keluar dari kemaluannya setelah darah terputus selama dua atau tiga hari, maka
darah itu masih teranggap nifas. Kalau tidak, maka darah itu darah haid.”
(Lihat Risalah fid Dima’ hal. 55)
Mandi untuk Ihram
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada
Aisyah x. Ia berkata:
“Asma` bintu ‘Umais x nifas karena melahirkan Muhammad bin
Abi Bakar di Syajarah. Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam
memerintahkan Abu Bakar agar menyuruh Asma` mandi dan ber-talbiyah.” (HR.
Muslim no. 1209)
Al-Imam An-Nawawi t dalam syarah (penjelasan) hadits di
atas, berkata: “Hadits ini menunjukkan sahnya ihram wanita yang sedang nifas
ataupun sedang haid, dan disunnahkannya bagi keduanya untuk mandi sebelum ihram
dan disepakati perintah dalam hal ini. Namun madzhab kami, madzhab Malik, Abu
Hanifah, dan jumhur berpendapat mustahab saja (tidak wajib). Adapun Al-Hasan
Al-Bashri dan ahlu dzahir berpendapat wajib.” (Syarah Shahih Muslim, 3/ 301)
Permasalahan Seputar Nifas
Dalam kitab Sittiina Su`alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat
wash Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t
menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.
Berikut sebagian nukilannya :
1. Apakah wajib
bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu
40 hari?
Beliau t menjawab: “Ya, wajib baginya shalat dan puasa.
Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya
melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib
baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia
telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan
kebolehan jima’ (bersetubuh).”
2. Apakah wanita
yang nifas harus menunggu selama 40 hari, tidak boleh shalat dan puasa? Atau
yang jadi patokan adalah berhentinya darah yang keluar dari kemaluan si wanita,
yang dengan begitu bila darah telah berhenti berarti ia telah suci dan boleh
mengerjakan shalat? Berapa lama waktu minimal nifasnya seorang wanita?
Beliau t menjawab: “Tidak ada penetapan waktu tertentu dalam
hal ini. Yang jadi patokan adalah ada tidaknya darah. Bila darah terlihat
keluar dari kemaluan berarti si wanita tidak boleh shalat, puasa dan jima’
dengan suaminya. Bila ia melihat dirinya telah suci walaupun belum lewat waktu
40 hari, dan walaupun masih 10 hari berlalu, atau 15 hari maka ia harus menunaikan
shalat bila telah masuk waktunya, berpuasa dan boleh bagi suaminya untuk jima’
dengannya. Perkara ini jelas tidak ada masalah di dalamnya.
Yang penting diketahui, bahwasanya nifas itu merupakan
perkara yang bisa diraba/ dirasa, hukumnya berkaitan dengan ada tidaknya darah.
Bila darah terlihat berarti dihukumi nifas dan bila si wanita suci (tidak
terlihat darah keluar dari kemaluannya) berarti ia terlepas dari hukum nifas.
Namun apabila darah itu keluar lebih dari 60 hari berarti si wanita ditimpa
istihadhah, maka ia hanya meninggalkan shalat di waktu yang bersesuaian dengan
kebiasaan haidnya, kemudian ia mandi dan shalat apabila telah masuk waktunya.”
3. Wanita yang
sedang haid atau nifas apakah dibolehkan untuk makan dan minum di siang hari
Ramadhan?
Beliau t menjawab: “Ya, keduanya boleh makan dan minum pada
siang hari Ramadhan. Namun lebih baik bila hal itu dilakukan dengan
sembunyi-sembunyi, tidak di hadapan anak kecil apabila di rumahnya ada anak
kecil karena perbuatan makan dan minum di siang hari Ramadhan akan membuat anak
keheranan dan menjadi masalah baginya.”
4. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari
kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan, apakah ia harus
meninggalkan shalat dan puasa?
Beliau t menjawab: “Apabila wanita hamil melihat darah
keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan disertai rasa
sakit akan melahirkan, maka ia terhitung nifas yang berarti ia harus
meninggalkan shalat dan puasa. Namun bila darah tersebut keluar tanpa disertai
rasa sakit berarti teranggap darah fasad (penyakit), dan keluarnya darah
seperti ini tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasanya.”
5. Apabila wanita
nifas telah suci sebelum berlalu waktu 40 hari, apakah sah ibadah haji yang
dilakukannya? Dan apabila ia belum melihat dirinya suci apa yang harus dia
perbuat sementara dia telah berniat haji?
Beliau t menjawab: “Wanita nifas yang telah suci sebelum 40
hari ia harus mandi, shalat dan mengerjakan seluruh apa yang dibolehkan bagi
wanita suci dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk thawaf, karena tidak ada
batasan minimal selesainya nifas.
Adapun bila ia belum suci sementara telah berniat haji maka
ibadah haji yang dilakukannya (dalam keadaan nifas) sah juga. Akan tetapi ia
tidak boleh thawaf di Baitullah sampai ia suci, karena Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam melarang wanita haid untuk thawaf di Baitullah, sementara
nifas sama dengan haid dalam hal ini.”



